PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA CUKAI
Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur berjaga saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) saat pemusnahan eks Kepabean dan Cukai Tahun 2018 di halaman kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/12/2018). Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 1,08 juta batang rokok, 10.756 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 277 kg tembakau iris yang merupakan hasil kepabean dan cukai sepanjang tahun 2018 dengan total nilai barang keseluruhan sebesar Rp2,58 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,94 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto Terkait