PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA CUKAI

  • 13 Desember 2018 17:15 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur dibantu alat berat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) saat pemusnahan eks Kepabean dan Cukai Tahun 2018 dihalaman kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/12/2018). Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 1,08 juta batang rokok, 10.756 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 277 kg tembakau iris yang merupakan hasil kepabean dan cukai sepanjang tahun 2018 dengan total nilai barang keseluruhan sebesar Rp2,58 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,94 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
4.78 MB
Disiarkan
13/12/2018 17:15 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Fanny Octavianus