VONIS KORUPSI SUAP ABU BAKAR

  • 17 Desember 2018 17:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi suap, Abu Bakar, menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim memvonis Abu Bakar 5,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
17/12/2018 17:30 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor
Ismar Patrizki