VONIS KORUPSI SUAP ABU BAKAR
Terdakwa kasus korupsi suap, Abu Bakar (kanan), berjalan menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang vonis di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis Hakim memvonis Abu Bakar 5,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye.
Foto Terkait