PEMUSNAHAN KTP-EL RUSAK

  • 18 Desember 2018 17:10 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memusnahkan KTP-el rusak atau invalid dengan cara dibakar di kantor Dukcapil Lhoseumawe, Aceh, Selasa (18/12/2018). Pemusnahan 12 ribu lebih KTP-el rusak (invalid) itu instruksi Mendagri guna menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el dalam pelaksanaan Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
18/12/2018 17:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi