LARANGAN MAHAR UANG ASLI

  • 19 Desember 2018 16:25 WIB
Sejumlah warga menunjukkan bingkai uang mahar menggunakan uang mainan saat mengikuti sosialisasi larangan uang mahar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Menurut Humas Bank Indonesia Perwakilan Tegal masyarakat dilarang membuat kreasi mahar uang untuk pernikahan menggunakan uang asli karena melanggar Undang-Undang mata uang No.7 Tahun 2011 pasal 25 tentang larangan merusak uang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
19/12/2018 16:25 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Fanny Octavianus