SANKSI PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 27 Desember 2018 15:10 WIB
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang dirusak orang tak dikenal di jalan Haji Nafi, Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/12/2018). Tindakan perusakan APK caleg itu dapat dikenakan sanksi Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, pasal 187 ayat 3, disebutkan pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
27/12/2018 15:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Andika Wahyu