SIDANG DAKWAAN EDDY SINDORO

  • 27 Desember 2018 16:50 WIB
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Eddy Sindoro didakwa memberi uang Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat agar menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana serta menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
27/12/2018 16:50 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Hermanus Prihatna