SIDANG DAKWAAN SUAP DPRD SUMUT

  • 27 Desember 2018 18:50 WIB
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut, Tunggul Siagian (tengah), Tahan Manahan (kiri) dan Fahru Rozi (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(27/12/2018). Dalam sidang tersebut terdakwa didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumut terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
27/12/2018 18:50 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Hermanus Prihatna