SIDANG DAKWAAN SUAP DPRD SUMUT

  • 27 Desember 2018 18:50 WIB
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (dari kiri) Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(27/12/2018). Ketujuh terdakwa tersebut didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumut terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
27/12/2018 18:50 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Hermanus Prihatna