SIDANG DAKWAAN SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (dari kiri) Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(27/12/2018). Ketujuh terdakwa tersebut didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumut terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait