SOLAR ILEGAL
SURABAYA, 13/7 - SOLAR ILEGAL. Anggota Unit Tangkal Samapta Polwiltabes Surabaya, siaga di geladak Kapal Motor Hai Jaya II di Buoy 12 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (13/7). Kapal motor tersebut diamankan oleh Reskrim Polwiltabes Surabaya, karena terbukti mengangkut dan menjual BBM jenis solar sebanyak 495 kilo liter senilai hampir Rp 3 miliar, tanpa dilengkapi surat-surat ijin yang sah. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/nz/07.
Foto Terkait