TUNTUTAN MUZNI TAMBUSAI.
JAKARTA, 8/12 - TUNTUTAN MUZNI TAMBUSAI. Mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans, Muzni Tambusai saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/12). Muzni dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Dana Tabungan Pesangan Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/09
Foto Terkait