TUNTUTAN MUZNI TAMBUSAI.

  • 8 Desember 2009 19:36 WIB
JAKARTA, 8/12 - TUNTUTAN MUZNI TAMBUSAI. Mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans, Muzni Tambusai saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/12). Muzni dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Dana Tabungan Pesangan Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x2994
Ukuran Berkas
185.19 KB
Disiarkan
08/12/2009 19:36 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor