REKLAME ILEGAL DI JAKARTA

  • 7 Januari 2019 20:25 WIB
Pekerja memperbaiki rangka papan reklame di Kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (7/1/2019). Pemprov DKI telah menertibkan 60 papan reklame ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame (IMB - BR), dimana sebelumnya KPK menemukan dari 295 papan reklame di Jakarta hanya lima buah yang memiliki izin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
07/01/2019 20:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu