SIDANG VONIS MADE MEREGAWA
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana Made Meregawa (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Majelis Hakim memvonis Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp25,9 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait