SERI.

  • 10 Desember 2009 15:35 WIB
PANDEGLANG, 10/12 -BACA EKSEPSI. Anggota Komisi III DPR RI juga mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma membaca eksepsi dalam sidang kasus korupsi dana APBD Pandeglang 2006 sebesar Rp200 miliar, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (10/12). Dimyati dijerat jaksa dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/nz/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1464
Ukuran Berkas
439.39 KB
Disiarkan
10/12/2009 15:35 WIB
Fotografer
Adnan
Editor