KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Barang bukti anak Macan Akar (Prionailurus bengalensis) dihadirkan bersama tersangka saat gelar kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/1/2019). Polda Sumut bersama pihak BBKSDA Sumut berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial, dan menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti tiga ekor anak Lutung Emas (Trachypithecus auratus) tiga ekor anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor anak Macan Akar. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc
Foto Terkait