SIDANG DAKWAAN MERRY PURBA
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba bersiap meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2019). Merry Purba didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima suap sebesar 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi melalui penitera pengganti Helpandi untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi yang sedang ia tangani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto Terkait