OTT ASN KEMENAG

  • 15 Januari 2019 19:00 WIB
Pegawai ASN Kemenag Lombok Barat berinisial BA (kiri) yang terjaring OTT dana rekonstruksi masjid pascagempa digiring penyidik keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mataram, NTB, Selasa (15/1/2019). Penyidik kepolisian telah menetapkan BA sebagai tersangka karena tertangkap tangan mengambil fee dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari pihak pengurus Masjid Baiturrahman Gunungsari. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3506x2273
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
15/01/2019 19:00 WIB
Fotografer
Dhimas B. Pratama
Editor
Prasetyo Utomo