PEMBONGKARAN PAKSA BANGUNAN LIAR

  • 17 Januari 2019 13:10 WIB
Salah seorang pemilik kios (kanan) menyaksikan petugas Satpol PP Kota Banda Aceh membongkar paksa bangunan liar di depan MIN Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/1/2019). Sebanyak enam unit bangunan liar yang dijadikan tempat berjualan dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengganggu ketertiban berlalu lintas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
17/01/2019 13:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna