KOIN UNTUK PRITA
JAKARTA, 14/12 - KOIN UNTUK PRITA. Sejumlah relawan menghitung uang receh untuk disumbangkan kepada Prita Mulyasari di Posko Koin Keadilan, Jalan Langsat I/3A, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Meski RS Omni International, secara resmi akan mencabut gugatan kepada Prita Mulyasari terkait kasus perdata tentang pencemaran nama baik Senin (14/12), namun koin untuk membayar denda perkara sebesar Rp 204 juta tersebut terus mengalir sebagai dukungan untuk keadilan. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/09
Foto Terkait