POLISI RINGKUS CURAS ANTAR KABUPATEN

  • 21 Januari 2019 14:30 WIB
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat menata barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) saat gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Senin (21/1/2019). Polres Aceh Barat berhasil meringkus tersangka Curas antar Kabupaten dengan inisial AR (29) dan mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.29.000.000, satu unit sepeda motor jenis Honda beat dan 50 mayam atau 165 gram emas perhiasan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 Jo 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
21/01/2019 14:30 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor