SIDANG TUNTUTAN KASUS DPRD SUMUT

  • 21 Januari 2019 21:30
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (kiri ke kanan) Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasah Ritonga mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dituntut masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
3.98 MB
Disiarkan
21/01/2019 21:30 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Fanny Octavianus