VONIS PENCURI SEMANGKA

  • 16 Desember 2009 13:25 WIB
KEDIRI, 16/12 - VONIS PENCURI SEMANGKA. Kedua terdakwa pencuri satu buah semangka Bassar (kanan) dan Kholil mengangkat kedua tangan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan karena kedua terdakwa terbukti malakukan tindak pidana pencurian satu buah semangka FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
269.45 KB
Disiarkan
16/12/2009 13:25 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor