PEMUSNAHAN BARANG SITAAN
YOGYAKARTA, 16/12 - PEMUSNAHAN BARANG SITAAN. Seorang petugas menghancurkan barang sitaan, saat pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penegahan terhadap larangan atau pembatasan kiriman pos dan barang impor, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Yogyakarta (16/12). Ribuan barang yang musnahkan tersebut merupakan barang yang tidak berdokumen, barang larangan, barang-barang yang dilarang untuk diimpor kerana dikategorikan sebagai barang yang melanggar susila serta barang yang tidak diselesaikannya pengurusan oleh penerima barang. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/nz/09.
Foto Terkait