PEMUSNAHAN BARANG SITAAN

  • 16 Desember 2009 13:26 WIB
YOGYAKARTA, 16/12 - PEMUSNAHAN BARANG SITAAN. Seorang petugas menghancurkan barang sitaan, saat pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penegahan terhadap larangan atau pembatasan kiriman pos dan barang impor, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Yogyakarta (16/12). Ribuan barang yang musnahkan tersebut merupakan barang yang tidak berdokumen, barang larangan, barang-barang yang dilarang untuk diimpor kerana dikategorikan sebagai barang yang melanggar susila serta barang yang tidak diselesaikannya pengurusan oleh penerima barang. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1432
Ukuran Berkas
403.85 KB
Disiarkan
16/12/2009 13:26 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor