VONIS PENCURI SEMANGKA

  • 16 Desember 2009 13:25 WIB
KEDIRI, 16/12 - VONIS PENCURI SEMANGKA. Kedua terdakwa pencuri satu buah semangka Bassar (kiri) dan Kholil menerima buah Semangka dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peregerakan Mahasiswa Kediri seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan karena kedua terdakwa terbukti malakukan tindak pidana pencurian satu buah semangka. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
252.31 KB
Disiarkan
16/12/2009 13:25 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor