VONIS PENCURI SEMANGKA
KEDIRI, 16/12 - VONIS PENCURI SEMANGKA. Kedua terdakwa pencuri satu buah semangka Bassar (kiri) dan Kholil menerima buah Semangka dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peregerakan Mahasiswa Kediri seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan karena kedua terdakwa terbukti malakukan tindak pidana pencurian satu buah semangka. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/09.
Foto Terkait