KASUS ANAK MENJADI KURIR SABU
Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satry Adhy Permata (tengah) dan bawahannya menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat ungkap kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/1/2019). Direktorat Polda Sulawesi Tenggara menangkap 11 orang tersangka pemilik dan kurir sabu seberat 500 gram dan satu tersangka diantaranya seorang anak berusia 14 tahun yang menjadi kurir sabu dan ganja dan ditangkap di sebuah angkutan bus antar provinsi di Kendari. ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Foto Terkait