IJIN USAHA

  • 16 Desember 2009 18:34 WIB
JAKARTA, 16/12 - IJIN USAHA. Wapres Boediono (kiri) menyaksikan penandatanganan peraturan perijinan memulai usaha yang ditandatangani lima menteri yakni (kiri-kanan) Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Menteri Perdagangan diwakili Sekjen Depdag Ardiansyah Parmandan, Kepala BKPM yang diwakili Deputi Pengembangan Iklim dan Investasi Azhar lubis, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor wapres, Jakarta, Rabu (16/12). Ijin memulai usaha melalui peraturan lama selama 40 hari sedangkan adanya peraturan bersama tersebut akan selesai selama 17 hari dan diharapkan menjadi daya tarik bagi para investor. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1334
Ukuran Berkas
255.66 KB
Disiarkan
16/12/2009 18:34 WIB
Fotografer
Saptono
Editor