BARANG BUKTI GADING GAJAH

  • 24 Januari 2019 15:15
Petugas Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membawa barang bukti gading gajah jinak bernama Bunta yang diserahkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/1/2019). Barang bukti gading gajah jinak yang diserahkan kepada BKSDA setelah dua pelaku pembunuh divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.74 MB
Disiarkan
24/01/2019 15:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Andika Wahyu