VONIS 20 TAHUN PENJARA CEO ABU TOURS
CEO Abu Tours Hamzah Mamba memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.
Foto Terkait