VONIS 20 TAHUN PENJARA CEO ABU TOURS

  • 28 Januari 2019 16:45 WIB
CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.99 MB
Disiarkan
28/01/2019 16:45 WIB
Fotografer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor
Audy Mirza Alwi