TERDAKWA NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Seorang dari lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Razali alias Doyok dikawal polisi saat akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/1/2019). Dalam persidangan tersebut, empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 50 kilogram itu dituntut hukuman mati, yakni Azhari, Muhammad Albakir, Abdul Hanas dan Mahyuddin, sedangkan terdakwa Razali dituntut hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Foto Terkait