TERDAKWA NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 28 Januari 2019 17:05 WIB
Seorang dari lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Razali alias Doyok dikawal polisi saat akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/1/2019). Dalam persidangan tersebut, empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 50 kilogram itu dituntut hukuman mati, yakni Azhari, Muhammad Albakir, Abdul Hanas dan Mahyuddin, sedangkan terdakwa Razali dituntut hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
28/01/2019 17:05 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Audy Mirza Alwi