SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN UU LALU-LINTAS

  • 29 Januari 2019 19:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus (kedua kiri) bersama ayah korban, Suharto (ketiga kiri) berbincang sebelum Sidang Putusan di Pengadilan Negeri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019). Majelis hakim memvonis bos perusahaan cat Iwan Adranacus dengan hukuman satu tahun penjara setelah terbukti bersalah melanggar Undang-undang lalu lintas saat mengemudikan mobil hingga menewaskan pengendara sepeda motor, Eko Prasetio. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
29/01/2019 19:10 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Audy Mirza Alwi