PENGUNGKAPAN UANG PALSU SENILAI 150 JUTA

  • 30 Januari 2019 14:15 WIB
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan (tengah) didampingi Supervisor Kasir Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tegal Bambang Anggoro (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu saat gelar perkara di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (30/1/2019). Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dari tersangka inisial MA, AM dan T dengan barang bukti 1.500 lembar uang Rp100.000 dengan rincian 1.491 lembar uang palsu dan 9 lembar uang asli dengan nilai keseluruhan Rp150 juta yang karena itu tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3365x2199
Ukuran Berkas
2.56 MB
Disiarkan
30/01/2019 14:15 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor
Audy Mirza Alwi