PENGUNGKAPAN UANG PALSU SENILAI 150 JUTA
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan (tengah) didampingi Supervisor Kasir Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tegal Bambang Anggoro (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu saat gelar perkara di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (30/1/2019). Polres Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dari tersangka inisial MA, AM dan T dengan barang bukti 1.500 lembar uang Rp100.000 dengan rincian 1.491 lembar uang palsu dan 9 lembar uang asli dengan nilai keseluruhan Rp150 juta yang karena itu tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama.
Foto Terkait