PENERTIBAN APK PEMILU
Petugas Satpol PP dan Panwaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada pohon di kawasan jalan Ulee Lheue, Banda Aceh, Rabu (30/1/2019). Penertiban Alat Peraga Kampanye Caleg tersebut sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, karena menyalahi aturan administrasi dan penempelan APK dengan cara dipaku dapat merusak pohon. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Foto Terkait