KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU

  • 31 Januari 2019 15:20 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana (kiri) didampingi Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut Amenson Girsang (tengah) dan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BBKSDA Suyono (kanan) menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/1/2019). Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera utuh dan satu kulit Macan Dahan (Neofelis nebulosa) utuh. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
31/01/2019 15:20 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor
Andika Wahyu