Vonis Pembunuhan Nasrudin
TANGERANG, 23/12 - PEMBACAAN VONIS. Sejumlah petugas mengawal terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon, menuju ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12). Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa bersalah dan memvonis 17 tahun penjara untuk Fransiscus T Keran, Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen, dan Eduardus N Mbete, sementara Daniel Daen Sabon dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/pd/09.
Foto Terkait