Vonis Pembunuhan Nasrudin

  • 23 Desember 2009 15:44 WIB
TANGERANG, 23/12 - PEMBACAAN VONIS. Salah satu terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Eduardus N Mbete, keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12). Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa bersalah dan memvonis 17 tahun penjara untuk Fransiscus T Keran, Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen, dan Eduardus N Mbete, sementara Daniel Daen Sabon dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/pd/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1449x2048
Ukuran Berkas
287.23 KB
Disiarkan
23/12/2009 15:44 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor