SIDANG PUTUSAN YAYA PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 Yaya Purnomo (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019). Mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan 15 hari kurungan terkait mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait