SIDANG VONIS KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF PURBALINGGA

  • 6 Februari 2019 16:45 WIB
Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019). Majelis hakim memvonis Tasdi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider empat bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama tiga tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2608
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
06/02/2019 16:45 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor
Hermanus Prihatna