KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI NAGAN RAYA

  • 6 Februari 2019 18:05 WIB
Personel Kepolisian Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka pelecehan seksual dengan inisial AM (59) terhadap NR (70) saat gelar perkara di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Rabu (6/2/2019). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 45 kali cambuk dan membayar denda 450 gram emas murni atau 45 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
06/02/2019 18:05 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna