KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI NAGAN RAYA
Personel Kepolisian Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka pelecehan seksual dengan inisial AM (59) terhadap NR (70) saat gelar perkara di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Rabu (6/2/2019). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 45 kali cambuk dan membayar denda 450 gram emas murni atau 45 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait