VONIS WARGA INGGRIS PENAMPAR PETUGAS IMIGRASI

  • 6 Februari 2019 18:30 WIB
Warga Negara Inggris yang merupakan terdakwa kasus penamparan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Auj-e Taqaddas memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/2/2019). Auj-e Taqaddas divonis enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2664
Ukuran Berkas
857.77 KB
Disiarkan
06/02/2019 18:30 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna