PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJARI BATAM

  • 7 Februari 2019 13:25 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edy Birton (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika dengan mesin incinerator di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/2/2019). Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Batam juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang telah berkekuatan hukum tetap seperti obat tanpa izin edar, kosmetika, handphone, mesin permainan, minuman beralkohol dan barang bukti temuan dengan nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
07/02/2019 13:25 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor
Fanny Octavianus