PENERTIBAN TEMPAT EKSPLOITASI AIR ILEGAL
Petugas memutus pipa saluran air yang digunakan untuk "eksploitasi" air di kawasan pegunungan Muria, Dawe, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019). Penertiban oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, Perhutani dan TNI serta petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali-Juana Kementerian PUPR itu menertibkan sebanyak 19 titik lokasi tempat "eksploitasi" air secara ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam ekosistem air di pegunungan itu. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Foto Terkait