BURONAN KASUS KORUPSI APBD LAMPUNG TIMUR DIPINDAH

  • 7 Februari 2019 15:15 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menggiring buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay (tengah) saat dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019). Terpidana 18 tahun penjara kasus korupsi senilai Rp108 miliar tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukumnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
07/02/2019 15:15 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Fanny Octavianus