KASUS A&W
JAKARTA,17/7- VONIS M NUH. M Nuh terdakwa kasus peledakan restoran A&W mengikuti sidang putusan dirinya di PN Jakarta Timur Jakarta, Selasa (17/7). Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun terhadap M Nuh terkait kasus peledakan restoran cepat saji A&W Plasa Kramat Jati, Jakarta. FOTO ANTARA/Jefri Aries/NZ/07
Foto Terkait