Vonis Bebas Prita

  • 29 Desember 2009 13:07 WIB
TANGERANG, 29/12 - VONIS BEBAS. Prita Mulyasari (32), meluapkan rasa gembira dan haru dengan kerabat dan rekannya seusai mendengar vonis majelis hakim pada persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12). Majelis hakim PN Tangerang memvonis bebas ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional tersebut. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ed/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1294
Ukuran Berkas
294.24 KB
Disiarkan
29/12/2009 13:07 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor