UNGKAP KASUS PERDAGANGAN MANUSIA

  • 11 Februari 2019 14:10 WIB
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus perdagangan manusia di Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (11/2/2019). Kepolisian menangkap tiga orang tersangka yang terlibat perdagangan manusia dengan modus pencarian karyawan perempuan dengan gaji besar guna dipekerjakan di salah satu kafe remang-remang. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2569
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
11/02/2019 14:10 WIB
Fotografer
Abriawan Abhe
Editor
Hermanus Prihatna