VONIS TIAISAH RITONGA

  • 14 Februari 2019 14:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
14/02/2019 14:30 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Widodo S Jusuf