PUTUSAN KASUS SUAP DI TULUNGAGUNG
Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (tengah) Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno (kanan) pihak swasta Agung Prayitno (kiri) menjalani sidang putusan terkait kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Syahri Mulyo dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp700 Juta subsider enam bulan, Sutrisno 10 tahun penjara dan denda Rp600 Juta subsider enam bulan, Agung Prayitno lima tahun penjara dan denda Rp350 Juta subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto Terkait